Selanjutnya, selama 14 hari ke depan, jaksa di Kejari Minut akan meneliti apakah Berkas Perkara yang diserahkan akan dinyatakan lengkap (P-21) atau belum lengkap (syarat formil maupun syarat materiilnya), dengan diberikannya P-18 kepada penyidik.
Kanit Reskrim Polsek Airmadidi Ipda Jefry Deu menegaskan bahwa Polsek Airmadidi akan menangani setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat secara adil dan tidak memihak.
"Hal ini sebagai bukti bahwa kami bekerja secara profesional, proporsional dan konsisten dalam menangani setiap perkara", tegas Deu.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini