Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa Utara membagikan pamflet yang bertuliskan "Marijo Torang Tertib Berlalu Lintas. Stop Pelanggaran Pengguna Rotator dan Sirene Tidak Sesuai Dengan Peruntukan" serta memberikan himbauan atau warning kepada para supir mikro yang menggunakan Rotator dan Sirene (Toa) di setiap kendaraan - Selasa (05 /September-18)
Kapolres Minut, AKBP Alfaris Pattiwael SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Minut, AKP Arke P Parasan SE, mengatakan bahwa penggunaan alat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan serta PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
“Kami akan segera mengambil tindakan tegas terkait aturan tersebut, setelah peringatan ini disampaikan. Dan jika ada yang melanggar maka akan dikenakan Pasal 61 ayat 1 Undang-undang nomor 14 Tahun 1992. Dalam aturan itu menjelaskan bahwa akan dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda setinggi tingginya Rp 1 Juta,” Ungkap Parasan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini