Selasa, 04 September 2018

Syarat Kenaikan Pangkat, 56 Personel Polres Minut Jalani Ujian Beladiri Polri



Airmadidi, Humas Polres Minut - Ujian beladiri Polri merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilalui untuk mendapatkan kenaikan pangkat bagi semua anggota Polri. Bela diri Polri ini harus dikuasai oleh setiap anggota Polri dalam menunjang tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Pagi ini Senin, 3 September 2018 Polres Minut melaksanakan Ujian Bela diri Polri yang laksanakan dilapangan Sanika Satyawada Polres Minut. Ujian Bela diri Polri ini diikuti 56 personil anggota Polres Minut.
Jenjang kenaikan pangkat yang diusulkan kenaikan pangkatnya untuk periode 1 Januari 2019 tersebut terdiri dari Pangkat Akp ke Kompol (pengabdian) sebanyak 1 personel, Ipda ke Iptu (reguler) sebanyak 7 personil , Aipda ke Aiptu (reguler) sebanyak 1 personil, Bripka ke Aipda (reguler) 15 Personel,Brigadir ke Bripka (reguler) 6 personel, Briptu ke Brigadir (reguler) 3 Personel dan Bripda ke Brigadir (reguler) 23 personel.
Dalam ujian beladiri Polri tersebut yang dinilai dari Tim Penguji yaitu Tekhnik Dasar Beladiri Polri, Tekhnik Beladiri Polri Tanpa Alat dan Tekhnik Beladiri Polri dengan Alat melawan alat. Materi Ujian tersebut harus dikuasai dan lulus dalam penilaian Tim Penguji.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kabag Sumda Kompol Roy M Tangkuman mengatakan, Ujian Beladiri Polri tersebut tidak hanya untuk persyaratan kenaikan pangkat saja tetapi sangat bermanfaat dan berguna dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
"Personel yang sedang melaksanakan usul kenaikan pangkat (UKP) tidak dinaikan pangkatnya begitu saja tetapi selain sudah masuk waktunya, persyaratan administrasi harus lengkap, yang bersangkutan juga harus mengikuti dan melaksanakan tes atau ujian seperti penelitian personel (Litpers), kesamaptaan jasmani (Kesjas) serta ujian Beladiri Polri seperti yang sedang dilaksanakan pada hari ini, dan itu semua berlaku bagi semua golongan pangkat, baik golongan pangkat Inspektur maupun Brigadir, kemudian apabila telah memenuhi syarat maka berkas UKP akan diproses melalui Polda Sulut untuk mendapatkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dari pejabat yang berwenang." Ujar Tangkuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini