Selasa, 11 Desember 2018
Dimediasi Bhabinkamtibmas, Kasus Pencemaran Nama Baik Warga Kaima Berakhir Damai.
Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Kaima Bripka Lucky Rahamis menggelar mediasi penyelesaian masalah pencemaran nama baik yang terjadi di Desa Binaannya. Selasa (11/12/2018).
Kasus tersebut melibatkan Ibu Meity M. Wuisan (Pelapor) warga Desa Kaima jaga XIII Kecamatan Kauditan dengan Bapak Teopilus Bolang (Terlapor) warga Desa Kaima jaga XIV Kecamatan Kauditan.
Mediasi di gelar di kantor Hukum Tua dengan dihadiri Hukum Tua Desa Kaima Ferdy Giroth S.Sos, Kepala jaga Polisi (Kajapol) Yunus Rangkang, pelapor dan terlapor.
Setelah melalui musyawarah antara pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan bersama yang di tanda tangani pelapor dan terlapor diatas materai. "Semoga kejadian serupa tidak akan terulang lali. " ujar Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK mengatakan mediasi merupakan bagian restoratif justice atau keadilan restorasi, sebagaimana langkah mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Kaima. "Kedua belah pihak sudah berdamai jadi sudah tidak ada lagi permasalahan. " tandas Kapolsek.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini