Airmadidi, Kanit Dikyasa Aiptu Deby V Sineri Bersama Anggota Sat lantas Polres Minahasa Utara , kembali melaksanakan kegiatan Himbauan dan penindakan pelanggaran Dakgar di KTL Kawasan Tertib Lalu lintas di Kec.Airmadidi Kab.Minahasa Utara Jumat, (14/12).
Kegiatan yang dilaksanakan ini dengan sasaran memberhentikan kendaraan yang melintas dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat SIM STNK dan pelanggaran secara kasat mata contoh dengan tidak memakai helm.
Pengemudi ataupun pengendara yang melakukan pelanggaran lalin Ditilang dan kemudian kembali melalui Kanit Dikyasa menghimbau dengan mengigatkan guna kelengkapan surat-surat SIM STNK juga Helm bagi KESELAMATAN baik untuk pengemudi pengendara dan yg turut boncengannya
Kegiatan yang dilaksanakan ini dengan sasaran memberhentikan kendaraan yang melintas dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat SIM STNK dan pelanggaran secara kasat mata contoh dengan tidak memakai helm.
Pengemudi ataupun pengendara yang melakukan pelanggaran lalin Ditilang dan kemudian kembali melalui Kanit Dikyasa menghimbau dengan mengigatkan guna kelengkapan surat-surat SIM STNK juga Helm bagi KESELAMATAN baik untuk pengemudi pengendara dan yg turut boncengannya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini