Tribratanews Kauditan - Unit Reskrim Polsek Kauditan limpahkan berkas tahap II di Kajari Minahasa Utara. Senin (10/12/2018).
Banit Reskrim Polsek Kauditan Bripka Elvis Ginting bersama Bripka Rusdy Umaternate SH. melaksanakan pelimpahan berkas tahanan kasus penganiayaan (Tahap II) dengan tersangka kakak beradik An. Lelaki Oktaf Oleysorot dan An. Lelaki Robby Sumampouw Oleysorot di Kajari Minut di Airmadidi.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kauditan telah merampungkan berkas perkara penganiayaan terhadap Korban An. Lelaki Jeral Ronglish beberapa waktu lalu yang telah berhasil di ungkap dan tertangkap.
Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Minut di Airmadidi tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Kauditan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Franciska Ria SH. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Minahasa Utara.
Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK mengatakan "Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan Kejaksaan, terhitung sejak pelimpahan Tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan. "Ujar Kapolsek.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini