Rustam (20) merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana "penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/42/XII/2019/Sek Kema.
Kapolsek Kema IPTU Hi. Munasir mengatakan, bahwa "pelimpahan tahap II merupakan proses terakhir dalam penyidikan di kepolisian dan selanjutnya berkas tersangka maupun barang bukti diserahkan kepada pihak penuntut umum, guna proses selanjutnya sampai dengan persidangan." ungkap Munasir.
#humassekkema

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini