Senin, 06 Mei 2019

Polsek Kema Laksanakan Tahap II Kasus Aniaya Ke Kejaksaan



Setelah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kema melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Rustam alias utam ke Kejaksaan Negeri Airmadidi, Senin (06/05/2019) sekitar pukul 10.00 wita.

Rustam (20) merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana "penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/42/XII/2019/Sek Kema.

Kapolsek Kema IPTU Hi. Munasir mengatakan, bahwa "pelimpahan tahap II merupakan proses terakhir dalam penyidikan di kepolisian dan selanjutnya berkas tersangka maupun barang bukti diserahkan kepada pihak penuntut umum, guna proses selanjutnya sampai dengan persidangan." ungkap Munasir.


#humassekkema

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini