Rabu, 12 September 2018

Alfarris : Hal penting yang harus dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas sebagaimana dalam Pasal 26 Perkap 3 tahun 2015

Senin,  10 September 2018 bertempat aula Satyahaprabu Polres Minut, Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Moh. Monoarfa, S.Sos memberikan pengarahan dan bimbingan  pada 39 Personil Bhabinkamtibmas yang baru diangkat dan ditetapkan.
Dalam pengarahan tersebut Alfaris menekankan agar tugas seorang Bhabinkamtibmas dilakukan dengan baik dan tulus serta cepat berdasarkan pasal 26 Perkap  no 3 tahun 2015 tentang Polmas.  Tugas Bhabinkamtibmas juga bagaimana memperhatikan akan persoalan di  masyarakat serta mampu untuk memberikan pelayanan pada masyafakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini