Setelah melakukan penyidikan atas kasus Penggelapan dengan tersangka sikembar SP dan SP warga kelurahan Bailang Lingk. IV Manado beserta barang buktinya Promise Koperasi, oleh penyidik unit reskrim Polsek Kauditan Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala bersama Bripka Rusdi Umaternate, Bripka Elvis Ginting dan Bripka Ronald Christiono, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan proses Hukum selanjutnya karena telah dinyatakan P 21 berkas perkaranya oleh Kejaksaan. Rabu (12/9/2018).
Tahap II berdasarkan P 21 dari Kejaksaan Negeri Airmadidi dengan Nomor : B-945/R 1.16/Epp.2/09/2018. Kasus Penggelapan dengan No. Lp/63/VII/2018/Sek-Kauditan Tanggal 11 Juli 2018. An. Sahrul Gunawan Pansing. dan P 21 dengan No. : B-944/1.16/Epp.2/09/2018. Tanggal 7 September 2018 dengan No. Lp/64/VII/2018/Sek-Kauditan Tanggal 11Juli 2018 Tersangka An. Sahril Gunawan Pansing.
Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK membenarkan "Untuk perkara tindak Pidana Penggelapan uang koperasi simpan pinjam telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap". Jelas Kapolsek.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini