Airmadidi, Tribratanews - Akibat tak bisa mengontrol emosinya, lelaki MP, warga Suwaan terpaksa diamankan ke Polsek Airmadidi.Pasalnya, lelaki ini telah melakukan penganiayaan terhadap lelaki EP, seorang warga Watutumou Kecamatan Kalawat, Sabtu (8/9/2018).
Personil Polsek Airmadidi yang menerima laporan dari korban, segera mendatangi rumah terlapor.Terlapor kemudian dibawa ke Polsek Airmadidi.
Selanjutnya, antara pelapor dan terlapor kemudian dimediasi oleh Kanit Binmas Ipda M.May.Kedua belah pihak kemudian diberikan konseling.Akhirnya berkat mediasi tersebut, lelaki EP akhirnya sepakat berdamai dengan lelaki MP dan tidak akan meneruskan laporannya.Lelaki EP menyatakan menerima permintaan maaf dari lelaki MP.
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung menjelaskan bahwa dalam menangani laporan maupun pengaduan masyarakat, Polsek Airmadidi senantiasa menjadikan upaya pemidanaan sebagai langkah terakhir.
"Sebisa mungkin kita kedepankan musyawarah ataupun mediasi sebelum penanganan lebih lanjut", ujarnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini