Tribratanews Kauditan - Mengantisipasi maraknya peredaran miras tanpa ijin, Polsek Kauditan yang di pimpin oleh Wakapolsek Ipda L. Hadi Purwanto yang diikuti oleh 8 personil melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam bentuk razia dengan sasaran minuman keras (Miras) tanpa ijin. Jumat (30/11/2018).
K2YD ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Pemilu 2019 yang saat ini telah memasuki tahap kampanye.
Adapun hasil dari kegiatan razia yang telah dilaksanakan, petugas berhasil menyita 5 botol miras jenis cap tikus (Pinaraci) di warung milik Fransiscus Tangkudung di Desa Kawiley Kecamatan Kauditan kemudian di Desa Treman petugas menyita 6 botol aqua miras jenis cap tikus di warung milik Johanis Rooroh. Dalam hal ini petugas menyita dan mengamankan 11 botol miras jenis cap tikus ke mako Polsek Kauditan.
Wakapolsek memberikan pesan-pesan Kamtibmas serta himbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras tanpa ijin karena bila nanti ditemukan lagi maka akan di tindak tegas sesuai Hukum yang berlaku, mengingat salah satu penyebab terjadinya tindak Pidana karena pengaruh miras. "Kegiatan razia peredaran miras tanpa ijin akan kami lakukan secara berkelanjutan, selain itu kami juga berharap peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran miras. " tutup Ipda L. Hadi Purwanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini