Tersangka diketahui melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/30/V/2019/Sek Kema.
Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang dilaksanakan pihak Kepolisian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari.
Pelimpahan Tahap II, lanjutnya, merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak kepolisian, "Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menjalani proses hukum, selanjutnya hingga persidangan, ungkap Melky Ponto.
#humassekkema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini