Kamis, 25 Juli 2019

Unit Reskrim Polsek Kema , Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Airmadidi



Unit Reskrim Polsek Kema melimpahkan tersangka dan barang bukti, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh JT (19) alias Mia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi,  Minahasa Utara, Kamis (25/7/2019) pagi.

Tersangka diketahui melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/30/V/2019/Sek Kema.

Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang dilaksanakan pihak Kepolisian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari.

Pelimpahan Tahap II, lanjutnya, merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak kepolisian, "Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menjalani proses hukum, selanjutnya hingga persidangan, ungkap Melky Ponto.


#humassekkema

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini