Jumat, 19 Juli 2019

Berkas Lengkap, Unit Reskrim Polsek Kauditan Limpakan Tahap ll kasus Pencabulan Ke JPU



Tribratanews Kauditan - Unit Reskrim Polsek Kauditan Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala bersama Aipda Rusdy Umaternate SH dan Bripka Zulkarnaen H. Pangerapan telah merampungkan berkas perkara kasus pencabulan dan akan menyerahkan Tersangka dan Barang bukti ke JPU Minahasa Utara di Airmadidi. Kamis (18/7/2019).

Oleh JPU, berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P 21. Sebagai tindak lanjut unit reskrim Polsek Kauditan telah melimpahkan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kajari Minahasa Utara.

Kanit reskrim Aiptu Akson Donggala mengatakan bahwa "Penyidikan sudah melalui tahap II kasus pencabulan, Tsk dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan untuk dipersidangkan. "Ujar Kanit Reskrim.

Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan pihaknya telah berupaya penuh terkait kelengkapan administrasi penyidikan sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan dapat menyerahkan Tersangka dan BB (Barang Bukti) kepada pihak Kejaksaan, "Kami lakukan upaya penyidikan terhadap saksi dan tersangka sebagai bentuk keseriusan Polsek Kauditan dalan menangani kasus Pencabulan yang terjadi, dengan harapan dapat dijadikan pelajaran Hukum bagi masyarakat serta membuat jerah bagi pelakunya. "Ujar Kapolsek.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini