Tribratanews Kauditan - Unit Reskrim Polsek Kauditan Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala bersama anggota reskrim Aipda Rusdi Umaternate SH, kembali selesaikan kasus tindak Pidana Penggelapan uang koperasi Sejahtera Desa Kawiley dengan tersangka MM dan barang bukti ke-Kajari Minahasa Utara di Airmadidi. Kamis (11/7/2019).
Penanganan kasus Penggelapan tersebut dinyatakan P 21 oleh JPU Minut dan selanjutnya dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke-Kajari Minahasa Utara di Airmadidi. "Berdasarkan surat dari JPU tersebut maka penyelesaian kasus Penggelapan menjadi tahap II dan siang ini TSK dan BB kita serahkan ke JPU. "Kata Kanit Reskrim.
Barang Bukti berupa promise 93 (Sembilan Puluh Tiga) lembar dan Foto Copy KTP 66 (Enam Puluh Enam) lembar. Dalam hal ini Koperasi Sejahtera Desa Kawiley dirugikan sebesar Rp 76.480.000 (Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan dengan telah diserahkannya TSK dan BB ke JPU, maka penanganan kasus Penggelapan ini telah selesai dan penanganan selanjutnya ada di pihak JPU Minahasa Utara. "Dengan diserahkan TSK dan BB tersebut, maka tugas dan tanggung jawab Penyidik Unit Reskrim Polsek Kauditan telah selesai dan saat ini TSK sudah di tahan di Rutan Malendeng guna menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Minahasa Utara. "Ujar Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini