Kamis, 18 Juli 2019

Polsek Kema Ringkus Kedua Pelaku Pencurian Mesin Motor Laut Di Kema III



Polsek Kema berhasil mengamankan 2 orang pelaku, pencurian mesin motor laut, milik nelayan desa kema III kecamatan kema.

Pelaku IRGI HARUN dan ISWANDI MOKOAGOUW, yang kini ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Sektor Kema, dan diamankan pada saat pelaku berada di desa kema III, Rabu (3/7/2019).

Kedua pelaku di tangkap di desa kema III kecamatan kema, dan untuk barang bukti masing-masing, mesin motor laut merk yamaha 40 PK warna abu-abu, disita di desa Tumpaan Minahasa Selatan, dan mobil merk Daihatsu Sigra Dengan No. Pol DB 1289 FL yang digunakan sebagai angkutan mesin motor laut curian, disita di desa kema II kecamatan kema Minut, jelas Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto.




Peristiwa pencurian diketahui pelapor pada hari minggu tanggal 30 juni 2019, saat pelapor hendak pergi melaut dari dermaga nelayan desa kema III, dan korban mendapati mesin motor laut miliknya sudah tidak ada di kapal.

"Akibat pencurian mesin motor laut, pelapor mengalami kerugian sebesar 35.000.000," Singkat Melky Ponto.




Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku yaitu, mesin speed kapal merk yamaha 40 PK dan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra No. Pol DB 1289 FL

Adapun Pasal yang diterapkan kepada kedua pelaku yaitu, tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, ungkap Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto.


#humassekkema

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini