Sabtu, 30 November 2019

Cegah Permasalahan Semakin Meluas, Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Problem Solving Kasus Pencemaran Nama Baik.



Tribratanews Kauditan - Untuk terpeliharanya keharmonisan di masyarakat, bhabinkamtibmas harus bisa menjembatani setiap permasalahan yang terjadi untuk mencarikan solusi yang terbaik sehingga dapat diterima semua pihak.

Seperti yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Tumaluntung Aiptu Gilmar Joudy Rizal melakukan mediasi kasus pencemaran nama baik oleh warga Desa Tumaluntung yang dilaksanakan di kantor Desa Tumaluntung. Jumat (29/11/2019).

Atas kejadian tersebut bhabinkamtibmas melakukan mediasi di kantor Desa, dimana kedua belah pihak dipertemukan dan dimintai keterangan, setelah mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak dapat diambil kesimpulan bahwa pertengkaran tersebut terjadi karena kesalah pahaman.

Pada kesempatan tersebut bhabinkamtibmas memberikan pesan kamtibmas dan atas persetujuan kedua belah pihak permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan dan kemudian dibuatkan surat pernyataan dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang di saksikan langsung oleh Hukum Tua Desa Tumaluntung Ibu Ifonda Nusah SE.

"Kita menfasilitasi mediasi untuk bisa dibicarakan baik-baik sebelum masuk ke rana Hukum, sehingga permasalahan tidak semakin meluas. "Ujar Bhabinkamtibmas Aiptu Gilmar Joudy Rizal.

Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan "Selain mengemban tugas Door To Door Sistem (DDS), bhabinkamtibmas juga harus bisa memediasi permasalahan yang ada di masyarakat guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas serta menjamin keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat. "Ujar Kapolsek.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini