Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Tumaluntung Aiptu Gilmar Joudy Rizal memediasi kasus pengancaman yang dilakukan oleh seorang masyarakat Tumaluntung lelaki Alhadad Kahu, yang dilakukannya terhadap salah seorang murid SMP Katolik St. Petrus Tumaluntung. Jumat (1/11/2019).
Penyelesaian masalah dilaksanakan di kantor sekolah SMP Katolik St. Petrus Tumaluntung dan dihadiri oleh orang tua murid (Pelapor) dan Terlapor dan disaksikan oleh wali kelas (Pelapor). Setelah mendapatkan pencerahan dari bhabinkamtibmas kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama kepada pelapor maupun orang lain.
"Mereka sama-sama sepakat selesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini dituangkan dalam surat pernyataan yang di tanda tangani kedua pihak dan juga saksi. "Kata Bhabinkamtibmas.
Pada kesempatan tersebut, bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar Hukum. Serta mengingatkan kepada pelaku "Agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang maka proses Hukumlah yang akan ditempuh. "Tutup Aiptu Gilmar Joudy Rizal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini