Rabu, 17 Januari 2018
Tak Kantongi Surat Ijin, Rayon Sabhara Hentikan Acara Pesta Warga Desa Watutumou Dua
TRIBRATANEWS,- Hari Minggu 14 januari 2018 jam 20.00 wita. Strong poin Kalawat, unit Sat Sabhara Polres Minut bersama Polsek Airmadidi melaksanakan patroli di Desa Watutumou II, Kec. Airmadidi, Kab. Minahasa Utara.
Giat patroli yang dipimpin oleh Danru BRIPKA. MARJON TA'BI bersama anggotanya, menyambangi tempat acara pesta di rumah bapak FRANGKI di Desa watutumou II, dimana berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa acara tersebut tidak memiliki surat ijin dari Kepolisian.
Disampaikan MARJON TA'BI apabila ada warga yang membuat acara pesta atau mengumpulkan orang banyak harus mengurus surat ijin terlebih dahulu dari Kepolisian, jika tidak ada ijin dan terjadi kekacauan ataupun keributan didalam acara tersebut tuan rumah harus bertanggung jawab. Dalam hal ini keluarga Bapak Frangky yang membuat acara pesta hari ulang tahun dengan menggunakan alat musik keyboard dapat menerima arahan yang disampaikan, kemudian acara tersebut dihentikan pungkas " MARJON TA'BI.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini