Pembayaran ganti rugi dilaksanakan oleh Pemerintah desa Kawangkoan (hukumtua) yang dananya dari pemerintah (balai jalan nasional) dan jumlah yang dibayarkan telah ditentukan oleh tim Avrisal/panitia.
Hadir dalam pembayaran ganti rugi waruga/makam tersebut Hukumtua Desa Kawangkoan Paulus Kodong dan perangkat Desa serta masyarakat/keluarga yang memiliki makam di Desa Kawangkoan jaga II,
Adapun besaran pembayaran ganti rugi waruga/makam keluarga tersebut bervariasi antara Rp 100.000 s/d Rp.9.000.000,- dan setelah selesai pembayaran oleh pemerintah Desa kemudian pemerintah Desa akan memindahkan makam tersebut dipekuburan yang telah disediakan oleh pemerintah desa kawangkoan di lingkungan III. sedangkan pembayaran hari ini (kamis)untuk jaga I s/d III
Kegiatan pembayaran ganti rugi tersebut diamankan oleh anggota Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh Kapolsek Akp Edi Susanto S.Sos


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini