Kamis, 18 Januari 2018

Kapolsek Airmadidi Pimpin Pengamanan Ganti Rugi Pembayaran 549 Makam Warga Di Desa Kawangkoan

Kamis tanggal 18 Januari 2018 jam 09.00 wita bertempat di kantor Hukum Tua Desa Kawangkoan telah berlangsung kegiatan pembayaran ganti rugi waruga/makam keluarga sebanyak 549 (lima ratus empat puluh sembilan) makam yang ada di Desa Kawangkoan jaga II Kecamatan Kalawat.
Pembayaran ganti rugi dilaksanakan oleh Pemerintah desa Kawangkoan (hukumtua) yang dananya dari pemerintah (balai jalan nasional) dan jumlah yang dibayarkan telah ditentukan oleh tim Avrisal/panitia.

Hadir dalam pembayaran ganti rugi waruga/makam tersebut Hukumtua Desa Kawangkoan Paulus Kodong dan perangkat Desa serta masyarakat/keluarga yang memiliki makam di Desa Kawangkoan jaga II,
Adapun besaran pembayaran ganti rugi waruga/makam keluarga tersebut bervariasi antara Rp 100.000 s/d Rp.9.000.000,- dan setelah selesai pembayaran oleh pemerintah Desa kemudian pemerintah Desa akan memindahkan makam tersebut dipekuburan yang telah disediakan oleh pemerintah desa kawangkoan di lingkungan III. sedangkan pembayaran hari ini (kamis)untuk jaga I s/d III
Kegiatan pembayaran ganti rugi tersebut diamankan oleh anggota Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh  Kapolsek  Akp Edi Susanto S.Sos


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini