Senin, 29 Januari 2018

Polsek Likupang Reka Ulang Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Di Desa Likupang Kampung Ambong.


Guna melengkapi berkas perkara kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang sedang ditangani Unit Reskrim, Polsek Likupang pada hari Senin 29 Januari 2018 melakukan Reka ulang atas kasus tersebut.

Peristiwa tindak pidana Pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2017 jam 14.30 Wita dilakukan oleh lelaki bernama Oscar Abidul, 29 Tahun terhadap korban bernama Denni Rumetor  keduanya penduduk Desa Likupang Kampung Ambong, Kec. Likupang Timur.

Dalam adegan reka ulang terlihat bagaimana Pelaku menggunakan sebilah pisau lalu menusuk kebagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban mengalami luka dan langsung meninggal.

Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Likupang Iptu Hendrik Rantung berlangsung di halaman Mapolres Minahasa Utara serta berjalan dengan aman dan lancar, saat itu Kapolsek sempat juga menyampaikan beberapa hal kepada keluarga korban tentang mengapa lokasi peragaan Rekontruksi dilakukan di halaman Mapolres Minut bukan di TKP sebenarnya dan setelah mendengar penyampaian dari Kapolsek, pihak keluarga korban dapat mengerti serta memahami perihal tempat Rekontruksi tersebut, ujar Rantung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini