Selasa, 30 Januari 2018

Kanit intel Polsek Airmadidi, monitoring dan PAM pembayaran ganti rugi lahan kubur di Kawangkoan Baru


Selasa tanggal 30 Januari 2018 jam 11.00 wita bertempat di kantor hukum tua desa Kawangkoan Baru telah berlangsung kegiatan pembayaran ganti rugi makam/kuburan umum desa kawangkoan baru sebanyak 73  (tujuh puluh tiga) yang terdiri dari 67 (enam puluh tujuh) kuburan kristen dan 7 (tujuh) kuburan muslim yang ada di desa Kawangkoan  baru jaga 12 kecamatan kalawat, makam/kubur umum tersebut yang jena lokasi pembabgunan jalan Tol Manado-Bitung. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan oleh Pemerintah desa Kawangkoan baru (hukumtua) yang dananya dari APBN Pusat  (melalui balai jalan nasional) dan jumlah yang dibayarkan telah ditentukan oleh tim Avrisal/panitia. Hadir dalam pembayaran ganti rugi kuburan umum tersebut Plt Hukum tua desa Kawangkoan baru Billy Somba dan perangkat desa serta masyarakat/keluarga yang memiliki makam/kubur di desa Kawangkoan baru jaga 12 tersebut. Adapun besaran pembayaran ganti rugi makam/kubur tersebut bervariasi antara Rp 100.000 s/d Rp.17.000.000,- dan setelah selesai pembayaran oleh pemerintah desa kemudian pemerintah desa akan memindahkan makam/kubur tersebut dipekuburan yang telah disediakan oleh pemerintah desa kawangkoan baru di jaga 11 dan pihak pemerintah desa kawangkoan baru berencana akan memindahkan makam/kubur tersebut pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2018,
Giat pembayaran. ganti rugi tersebut berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini