Kamis, 25 Januari 2018

Polsek Likupang kembali menyita miras yang di perjual-belikan tanpa ijin di warung/kios.



Menciptakan wilayah Hukum Polsek Likupang bebas dari peredaran miras, Polsek Likupang terus gencar laksanakan K2YD.

Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) pada hari Rabu 24 Januari 2018 yang dipimpin oleh Waka Polsek Likupang Iptu Ade Tatang merazia warung maupun kios-kios yang di duga menjual minuman keras tanpa ijin yang sah.

Giat razia miras yang dilaksanakan di beberapa desa di Kec. Likupang Selatan dan Kec. Likupang Barat, memdapati oknum-oknum pemilik warung maupun kios menjual miras tanpa ijin yang sah sehingga petugas langsung melakukan penyitaan.

Adapun hasil dalam pelaksanaan razia miras tersebut berupa 65 botol minuman cap tikus (3 gelon) dan 14 dos bir Valentine setelah di berikan tanpa terima petugas langsung mengamankan miras tersebut ke Polsek Likupang sebagai barang bukti untuk di proses lebih lanjut, ini merupakan tugas rutin kami pihak Kepolisian dan kami akan terus membersihkan peredaran maupun perdagangan miras tanpa ijin di wilayah Hukum Polsek Likupang karena hampir semua peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah kami ini berawal dari miras, ujar Waka Polsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini