Tribratanewsminut - Airmadidi, 18 januari 2018 Sat Lantas Polres Minut tindak tegas pemasangan _lampu rotator dan strobo_
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Andrew Kilapong, SE, ME menjelaskan pengendara yang melanggar penggunaan rotator dan lampu strobo langsung di tindak tegas *DI TILANG*, sebab kendaraan pribadi dilarang untuk menggunakan atribut semacam itu. Aturan mengenai lampu rotator sudah tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat adanya keinginan memiliki rotator atau strobo tolong dihentikan. " _ujar kilapong_

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini