Jumat tanggal 19 Januari 2018 sekitar jam 11.15 wita bertempat di balai kelurahan Sarongsong I telah berlangsung kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2018 kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi kabupaten Minahasa Utara, kegiatan Musrenbang tersebut dilaksanakan berdasarkan Amanat Undang-Undang no 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan untuk pembangunan desa/kelurahan yang dananya dari Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan Musrenbang tersebut di buka oleh Sekcam Airmadidi Alexander Warbung dan dihadiri oleh Kapolsek Airmadidi yang diwakili oleh Waka polsek Iptu Sentek Tampubolon, Danramil airmadidi yang diwakili Serda Wahyu, Lurah Sarongsong I Johan Wariki, ketua LPM, dan perangkat Kelurahan serta tokoh masyarakat, tokoh agama.
Sedangkan hasil Murenbang Desa Sawangan akan disampaikan oleh Camat kepada Bupati Minahasa Utara
Pada kesempatan tersebut Kapolsek yang diwakili oleh waka polsek memberikan sambutan tentang situasi Kamtibmas di kelurahan Sarongsong I masih beberapa laporan tentang tindak pidana penganiayaan itu semua disebabkan peredaran miras masih banyak Sarongsong I dan meminta kepada perangkat kelurahan agar bersama-sama menjaga kamtibmas, serta menjaga kerukunan antar umat beragama dan menggunakan Medsos dengan baik jangan salah pengunaanya yang dapat merugikan diri sendiri dan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang Program Unggulan Polres Minahasa Utara SiReMiTa (Sistem Informasi Minahasa Utara oleh kanit IK Ipda T Simarmata dan mengarahkan cara Download Program unggulan SiReMiTa bagi yang punya HP Andoid
dari pelaksanaan Sosialisasi tersebut sebanyak 14 orang masyarakat yang punya HP Andoid langsung merespon dan Download Program Unggulan Polres Minahasa Utara di HP masing-masing, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini