Minggu, 17 Februari 2019

Patroli Biru Polsek Kauditan, Menemukan 11 Botol Captikus.




Tribratanews Kauditan - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukumnya Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos pimpin Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan patroli Biru dan diikuti 5 personil dengan sasaran warung-warung yang di duga menjual miras tanpa ijin. Sabtu (16/2/2019).

K2YD Biru ini sebagai salah satu upaya untuk menciptakan kondisi aman di wilayah Kecamatan Kauditan, karena miras merupakan salah satu pemicu keributan dilingkungan masyarakat, dan untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah Kecamatan Kauditan Polsek Kauditan rutin melakukan razia ke warung-warung yang menjual miras tanpa ijin.

Dalam razia kali ini petugas menemukan di salah satu warung di Desa Tumaluntung milik dari Ibu Sofice Awuy, miras jenis Captikus dalam kemasan botol aqua 600 Ml sebanyak 11 botol. Kapolsek langsung menyita miras tersebut dan memberikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik warung tersebut.

Kapolsek menghimbau kepada seluruh pemilik warung yang ada di wilayah Hukum Polsek Kauditan agar tidak menjual miras lagi. "Kami tidak sekedar menghimbau tapi tekankan kepada mereka yang masih menjual miras, lebih baik hentikan karena bila ditemukan lagi kami akan menindak tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku. "Tegas Kapolsek Iptu Ahmad Bastari S.Sos.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini