Selasa, 19 Februari 2019

Unit Reskrim Polsek Kema , Serahkan TSK Dan Barang Bukti Kasus 362 KUHP Ke Kejari Minut



Unit Reskrim Polsek Kema Yang Dinakodai oleh Kanit Reskrim Aiptu Alfrits Tulengkey bersama anggota, menyerahkan TSK dan barang bukti (Tahap II) kasus 362 KUHP ke JPU Kejari Minut, Selasa (19/02/2019).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, dilaksanakan di Kejari Minahasa Utara dengan Tsk An. Gabriel Anthonie Alias Abi dan langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kanit Reskrim Aiptu Alfrits Tulengkey menagatakan, penyidikan sudah melalui tahap II kasus Curanmor, dan TSK serta Barang Bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya akan dusudangkan, tutup Alfrits.


#humassekkema

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini