Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, dilaksanakan di Kejari Minahasa Utara dengan Tsk An. Gabriel Anthonie Alias Abi dan langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kanit Reskrim Aiptu Alfrits Tulengkey menagatakan, penyidikan sudah melalui tahap II kasus Curanmor, dan TSK serta Barang Bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya akan dusudangkan, tutup Alfrits.
#humassekkema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini