Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT adalah pintu gerbang pelayanan Polri terhadap masyarakat, ketika membutuhkan bantuan Kepolisian yang berdiri sebagai pintu gerbang antara Polri dan masyarakat, serta memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu, memberikan pelayanan kepada masyarakat, ketika masyarakat melapor atas segala sesuatu yang menimpanya, dan membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya, mulai dari laporan kehilangan barang hingga kejadian yang dikelasnya sebagai kasus atensi tinggi.
Dalam tingkat Polsek, SPKT yang dipimpin oleh Ka SPK, berada langsung dibawa Kapolsek, sehingga segala sesuatu yang terjadi dibawah sepengetahuan Ka SPK, akan langsung di alirkan kepada Kepala Sektor wilayah tersebut, sebagai bahan dasar mengambil tindakan atau kebijakan selanjutnya,
Kapolsek Kema IPTU Hendrik Rantung menghimbau juga kepada masyarakat, untuk tidak ragu-ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan, karena untuk itulah Polisi ada, bertugas Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat, Senin (4/11/2019).
#humassekkema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini