Minggu, 14 Januari 2018
1 Galon Miras Cap Tikus Milik Warga Sarongsong 1, Terjaring Saat K2YD Polsek Airmadidi
TRIBRATANEWS,- Sabtu, 13 Januari 2018 jam 20.00 Wita bertempat di Kelurahan Sarongsong I Kec. Airmadidi, Polsek Airmadidi dibawah pimpinan Kapolsek Airmadidi AKP. EDI SUSANTO, S. Sos melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), dengan metode mobile hunting.
Anggota melakukan operasi di warung-warung yang menjual minuman keras tanpa ijin. Dari kegiatan tersebut diperoleh hasil adanya warung milik lelaki JANIS KAAWOAN, Umur 51 Tahun, Alamat Kel. Sarongsong I Lingkungan V Kec. Airmadidi yang menjual Miras Jenis Cap Tikus sebanyak 1 gelon ukuran 25 Liter kemudian miras tersebut disita dan diamankan ke Polsek Airmadidi pungkas " Susanto "
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini