Sabtu, 06 Januari 2018

Sehari Menjelang Pernikahan, Tersangka Kasus Penikaman Diciduk Buser Polres Minut



TRIBRATANEWS MINUT - Pada hari Jumat Tanggal 05 Januari 2017 sekitar jam 21.00 wita bertempat di Jalan Raya Sawangan - Airmadidi Team Resmob Polres Minut berhasil membekuk tersangka kasus Penganiayaan dengan sajam atas nama NT alias NOVI warga Kelurahan Rap-Rap Kec Airmadidi Kab Minut. Tersangka NOVI TUEGEH ditangkap karena melakukan perbuatan penganiayaan dengan menggunakan Sajam jenis Pisau Badik terhadap BRANDO RUNTU alamat Kel Rap-Rap Kec AIrmadidi Kab Minut. 

Adapun kronologis kejadian Penganiayaan tersebut adalah Pada Hari Rabu Tanggal 29 NOvember 2017 sekitar Jam 01.30 Wita adik dari Tsk yang bernama NOVITA TESALONIKA TUEGEH secara diam-diam keluar dari rumah, pada saat itu tersangka NT alias NOVI mengikuti adiknya yang ternyata pergi menuju ke lokasi Pemandian Tumaraktak Kel Rap-Rap Kec Airmadidi Kab Minut untuk bertemu dengan korban BRANDO RUNTU. Pada saat NOVITA TESALONIKA TUEGEH danBRANDO RUNTU sedang duduk-duduk, tiba-tiba tersangka NT alias NOVI mendekatinya dan langsung memarahi korban BRANDO RUNTU sambil memegang sebilah pisau badik, karena takut korban bermaksud akan lari dari tempat tersebut, namun pada saat itu tersangka NT alias NOVI berhasil menarik bagian celana belakang korban yang membuatnya terjatuh, setelah itu tersangka NT alias NOVI mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kirinya kemudian langsung menusukan pisau yang dipegang pada tangan kanannya sebanyak dua kali dan mengena pada bagian tangan sebelah kanan. 

Setelah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut, tersangka NT alias NOVIlangsung meninggalkan temat tersebut, sedangkan korban BRANDO RUNTU langsung menuju Mapolres Minut guna melaporkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polres Minut langsung menindak lanjuti dan berusaha menangkap pelaku, namun ternyata setelah kejadian tersebut pelaku langsung menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, namun pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 tersangka NT alias NOVI pulag ke kampung halamannya di Kel Ra-Rap Kec AIrmadidi Kab Minut karena berencana akan melangsungkan pernikahan pada hari Sabtu Tanggal 06 Januari 2018. Karena mendapatkan informasi kalau tersangka NT alias NOVI telah kembali ke kampung halamannya, team Resmob langsung bergerak cepat sehingga pada sekitar jam 21.00 wita tersangka berhasil diringkus di Jalan Raya Airmadidi Sawangan dan selanjutnya tersangka diserahkan kepada Penyidik BRIGADIR ROMAN TARUNA DEWA guna proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini