
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut UKL II terdiri dari gabungan satgas OMB melalui Ka UKL II Iptu Agus Towua sebagai Kasatgas Preventif memberikan arahan dan petunjuk teknis terkait pengamanan dalam rangka penertiban APK yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu didsmpingi panwaslucam dan pihak KPUD. Penertiban APK adalah uang tidak sesuai dengan ketentua baik administrasi dan aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini