Rabu, 13 Februari 2019

Sosialisasi Saber Pungli di Tiga Kecamatan, Ini Pesan Wakapolres Minut



Airmadidi, Dalam rangka mencegah terjadinya pungli di Kabupaten Minahasa Utara, Polres Minut gelar sosialisasi peraturan presiden no. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liar (pungli) di tiga Kec. Airmadidi, Dimembe dan Talawaan, Selasa (12/2/19).
Kegiatan sosialisasi di pimpin oleh Waka Polres Minut Kompol Moh. S. Monoarfa S.Sos, selaku Ketua UPP Minahasa Utara didampingi Kasiwas Iptu Jeans Sambouw dengan dihadiri Camat Airmadidi  ALEXANDER WARBUNG S.IP, Bersama Perangkatnya, Camat Dimembe MARCO KORENGKENG S.Tp. Bersama Perangkatnya, Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa, Camat Talawaan  HERMAN MENGKO.SIP, M.Si.,Kepala Desa, BPD Bersama Perangkat Kecamatan Talawaan.
Waka Polres Minut Utara Kompol Moh. S. Monoarfa S.Sos menjelaskan, satgas saber pungli merupakan program pemerintah, yang mana hal ini bagian dari kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi dibidang hukum.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan pungutan liar ditingkat kecamatan.
Selain itu untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Pungli, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur khususnya PNS agar tidak terjebak dalam tindak pidana pungutan liar dilingkungan masing-masing.
"Dengan pemberian pemahaman sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat terutama PNS yang bekerja memberikan pelayanan mengerti dan paham akan saber pungli tersebut dan apa arti pungutan liar," kata Waka Polres.
Kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan sampai ke Desa - Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.
"Menciptakan semangat kerja tanpa pungli atau korupsi, kita mulai dari diri sendiri," katanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini