Kamis, 19 Maret 2020

Cegah penjualan miras tanpa ijin, Polsek Likupang gencar sampaikan himbauan kamtibmas.

Meningkatkan pengawasan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat, Polsek Likupang gencar memberikan himbauan kamtibmas kepada warga.

Himbauan kamtibmas kepada masyarakat yang di laksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Likupang Aiptu Rafles Lalensang, tepatnya di warung Kel. Sarapil-Kakape, tepatnya di desa Bahoi, Kec. Likupang Barat, Rabu (18/03/20) bertujuan mengajak warga khususnya pemilik-milik warung/kios agar tidak menjual barang ilegal atau barang terlarang berupa minuman keras tanpa ijin kepada masyarakat.

Dalam himbauan tersebut Bhabinkamtibmas Aiptu Rafles Lalensang, menginggatkan kepada pemilik warung maupun warga sekitar agar hindari menjual maupun mengkonsumsi miras karena barang tersebut apabila menjualnya tanpa ijin maka ada sangsi pidananya, begitu juga kalau mengkonsumsinya karena akhir-akhir ini setiap permasalahan pidana selalu di picu terlebih dahulu dengan miras, sehingga Bhabinkamtibmas mengajak segenap warga mendukung program pihak Kepolisian Sektor Likupang dalam menertibkan penjual miras di setiap desa atau sekitar tempat tinggal, mengakhiri himbauannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini