Rabu, 25 Maret 2020

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Sarongsong II Ingatkan Tentang Social Distancing


                                 

Airmadidi, Tribratanews -   Social distancing merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian infeksi virus Corona, yaitu dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain.

Ketika menerapkan social distancing, seseorang tidak diperkenankan untuk berjabat tangan, serta menjaga jarak setidaknya 1 meter saat berinteraksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang sedang sakit atau yang berisiko tinggi menderita COVID-19.

Hal inilah yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Airmadidi Bripka Andi Dale ketika menyambangi warga Kelurahan Sarongsong II Kecamatan Airmadidi, Rabu (25/3/2020) siang.

Selain itu, Bripka Andi Dale menjelaskan kepada masyarakat tentang sangsi hukum bagi orang yang tidak mengindahkan Maklumat Kapolri terkait Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona.

Masyarakat yang dikunjungi pun mengapresiasi kepedulian pihak kepolisian dalam menjaga keselamatan maupun kesehatan mereka.Mereka pun berjanji akan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait penanganan Virus Corona.
Kapolsek Airmadidi AKP Stanley Rambing, SE memberikan penjelasan bahwa Polsek Airmadidi terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Selain lewat sambang yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas, kegiatan pembinaan dan penyuluhan di pusat keramaian juga intens dilakukan dengan menggandeng unsur TNI dan Instansi terkait," imbuh Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini