Kapolsek Kema AKP Ibrahim Abd Wahe didampingi Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto mengatakan, tersangka Derek Rumambi lk (60) tahun telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Airmadidi pada hari selasa (9/01/2018) untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kita sudah limpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan, jelas Kapolsek.
Derek Rumambi, pelaku tunggal pembunuhan terhadap Beny Kusoy pada (08/11/2017) dijerat dengan pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelum melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Airmadidi, Polsek Kema menggelar Rekonstruksi pembunuhan almarhum Beny Kusoy bertempat TKP desa Waleo jaga II Kecamatan Kema, Rabu (22/11/2017) Pukul 10.00 Wita.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini