Tribratanews Kauditan - Bhabinkamtibmas Polsek Kauditan Desa Kaasar Aiptu Gilmar Joudy Rizal memediasi Kasus Pengancaman yang dilakukan oleh seorang warga Desa Kaasar jaga III An. AP, umur 15 tahun terhadap korban An. VP, umur 14 tahun pelajar SMU, warga Desa Kaasar jaga III Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Rabu (3/7/2019).
Penyelesaian masalah dilaksanakan di rumah korban dan dihadiri oleh Kepala jaga III Desa Kaasar dan keluarga dari kedua belah pihak. Setelah mendapatkan pencerahan dari bhabinkamtibmas kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Mereka sama-sama sepakat selesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini dituangkan dalam surat pernyataan yang di tanda tangani kedua pihak dan juga saksi. "Ucap Bhabinkamtibmas.
Pada kesempatan tersebut, bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar Hukum. "Juga mengingatkan kepada pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses Hukumlah yang akan di tempuh. "Tutup Aiptu Gilmar Joudy Rizal.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini