Kamis, 27 Februari 2020

Organisasi PEMBEBASAN Gelar Unjuk Rasa Damai di Maumbi, Polsek Airmadidi Backup Pengamanan 

                                         
                      


Airmadidi, Tribratanews - Perjuangkan hak-hak para pekerja, Organisasi Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) menggelar unjuk rasa damai di PT. Pabrik Industri Capung Merah Niaga, Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (27/2/2020).

Aksi damai yang dipimpin oleh seorang Mahasiswa bernama Jeki Pravda ini, menyampaikan kepada manajemen PT Pabrik Industri Capung Merah Niaga beberapa tuntutan, yaitu :
a. Pekerjaan Buruh hamil di siang hari (jangan dipekerjaan malam hari, beban kerja beratnya dikurangi, dan lakukan pemeriksaan atas banyaknya yang keguguran), b. Cuti haid jangan dipersulit dan tanpa syarat, c. Permudah pengobatan dan rujukan Faskes BPJS, jangan ada penolakan dalam pemberian rujukan , dan bebaskan buruh untuk memilih jalan pengobatannya tanpa sanksi yang merugikan, d. Batalkan skorsing dan PHK sewenang-wenang, e. Batalkan Surat Peringatan(SP)sewenang-wenang, f. Cabut pasal-pasal Peraturan Perusahan (PP) yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan buat perjanjian bersama, g. Batalkan mutasi dan demosi sewenang-wenang, h. Hentikan perlakuan atasan yangtidak manusiawi, i. Lindungi masyarakat/konsumen dari produk yang tidak sehat, karena diduga produksi tercemar microba dan tetap dijual, j. Angkat buruh kontrak yang dilanggar hak hukumnya menjadi buruh tetap, pekerjaan kembali mereka yang di PHK, k. Hentikan diskriminasi dan pemberangusan seikat, l.Bayarkan bonus sesuai ketentuan yang disepakati bersama dan jangan menipu dengan memberikan Cheque kosong dan Cheque tidak aktif, m. Naikan upah sesuai ketentuan Undang-Undang dan berdasarkan kesepakatan dengan memenuhi unsur selisih UMK/UMSK, golongan, masa kerja, jabatan, jabatan pendidikan, kompotensi dan tunjangan keluarga, n.Tentukan struktur dan skala upah dengan terlebih dahulu menyepakati upah pokok bersama buruh/serikat, jangan ditentukan sepihak, o. Pecat mediator disanker yang tidak netral, p.Tindak Polisi yang diduga tidak netral dan diduga melanggar protap, q.Tindak TNI yang masuk pabrik yang melanggar protap, r.Tindak manajemen yang diduga menghalangi dan menghambat pemogokan, dan diduga melakukan tindakan balasan atas pemogokan, s.Perbaiki dan perbaharui paralatan-peralatan dan sarana-sarana kerja dibagian-bagian tertentu yang masih manual (tradisional) sehingga beban kerja menjadi tidak berat dan tidak mengakibatkan hernia, t.Pemerintah harus melakukan Investigasi atas dugaan terjadinya pencemaran lingkungan dan pembuangan pembersihan amoniak dan diduga masih ada kebocoran amoniak, u.Pemerintah harus melakukan pemeriksaan K3 secara benar, karena K3 belum diperiksa dengan benar dan baik, v.Hentikan target yang sewenang-wenang, perusahan harus membuat target sesuai standard K3 yang berlaku.

                                            

Aksi ini sendiri dilakukan untuk menyikapi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Alpen Food Industri Pusat.Kepada massa Unras damai ini, Ibu Felesia Helen selaku Sales Supervisor mengatakan bahwa, aksi ini tidak tepat sasaran karena PHK yang terjadi adalah di Bekasi dan bukan terjadi di perusahaan yang notabene berada di Maumbi Kecamatan Kalawat.

"Terkait pemenuhan hak-hak buruh dan pekerja, oleh Manajemen Perusahaan telah memberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya kepada para peserta unjuk rasa, yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut.

Mengamankan unjuk rasa ini, Polres Minahasa Utara menerjunkan sejumlah personelnya, dengan dibackup penuh oleh Polsek Airmadidi.

"Kegiatan Unras berakhir sekitar jam 14.45 Wita dalam keadaan aman dan terkendali," kata Kapolsek Airmadidi AKP Stanley Rambing, SE. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini