Tersangka diketahui melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2020/Sek Kema.
Kapolsek Kema IPTU Hendrik Rantung mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang dilaksanakan pihak kepolisian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari.
Pelimpahan tahap II, lanjutnya merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian, "Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan," tandasnya.
#humassekkema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini