Rabu, 12 Februari 2020

Kapolres Minut Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Sarongsong 2

Airmadidi, Humas Polres Minut - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK M.Si menggelar Press Conference hasil penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Steven Indi di Saronsong 2 pada Minggu, 03 Februari 2020, dengan menghadirkan keluarga korban, di Aula Polres Minut pada Selasa, 11 Februari 2020.

Kapolres AKBP Grace Rahakbau menjelaskan, “Kronologi kejadian terjadi pada hari Minggu, 03 Februari pukul 02:10 pagi. Berawal ketika seorang laki-laki Ruben mengantar pacarnya Mei ke RS. Walanda Maramis, yang tengah  hamil delapan bulan, sedang mengalami sakit, di dampingi tersangka Leonardo Rendangan alias Bogar dan Ais Huntonyungo alias Ais yang sebelumnya sudah mengkomsumsi minuman keras.

Kemudian datanglah korban ke rumah sakit dan mengatakan kalau anak yang dikandung Mei adalah anaknya. Terjadi adu mulut antara korban dan Ruben yang kemudian korban di pukul Bogar dan Ais. Korban pun lari keluar dari rumah sakit.

Korban sempat menghilang. Ketika korban muncul kembali dijalan raya Sarongsong 2, Kecamatan Airmadidi terjadilah penganiayaan dan penikaman dilakukan tersangka Bogar, disusul Ais dengan jumlah 16 tusukan yang mengakibatkan Korban Steven meninggal.

Kedua tersangka dan satu pelaku lain (masih buron) kabur dengan merampas kendaraan bermotor milik sasa (saksi) yang berada di TKP”, ujar Kapolres AKBP Grace Rahakbau SIK.

Lanjutnya, “Hasil Pemerksaan kami, yang bersangkutan sempat lari ke Gorontalo, kemudian ke Makasar. Dari Makasar sempat ke Sorong, dari Sorong balik lagi ke Makasar. Di Makasar, karena kehabisan  dana, mereka menyerahkan diri ke Polsek Maesa  Bitung yang kebetulan sedang melakukan penangkapan di sana, pada Senin, 10 Februari 2020”, ujar Kapolres Grace Rahakbau.

Kasat Reskrim Minut AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya SH, SIK, MH mengatakan, “Mereka mendapat anggaran dana dari Ruben calon suami dari Mei  mantan pacar korban melalui kartu ATM yang dipegang bogar saat disuruh Ruben mengambil uang untuk mendaftar di RS Walanda sebesar 10 juta.

Perempuan ini ternyata ada hubungan mantan dengan korban jadi ada sempat terjadi hubungan asmara, akan tetapi pengakuan dari perempuan ini bahwa yang bersangkutan sudah tidak memiliki hubungan pada hari kejadian itu. kemudian hadirlah disana lelaki atas nama Ruben yang mana yang bersangkutan adalah PNS di Papua kemudian statusnya yang bersangkutan mengatakan bahwa perempuan inilah istrinya akan tetapi istri tidak sah,”ungkapnya.

Kasatreskrim mengatakan, dalam kasus  ini masi kami kembangkan.

Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP selain itu juga 339 karena dirangkaikan dengan peristiwa pidana lainnya. Jadi, selain pembunuhan dia juga melakukan perampasan kendaraan. Kami ingin tersangka dikenakan hukuman yang terberat yaitu hukuman mati ataupun seumur hidup. Kasus ini masih akan terus dikembangkan dan ada satu tersangka Yohanes Kumayas yang sudah ditetapkan DPO (buron) dan kami masih curiga masih ada tersangka lain.

“Kasus ini masih akan terus dikembangkan, kami curigai masih ada tersangka lain. Polres Minut telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah pisau, handphone dan baju yang berlumuran darah”, ujar Kasatreskrim Polres Minut AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya SH, SIK, MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini