Razia miras dalam rangkaian kegiatan dari Patroli kawal malam yang di pimpin oleh Kanit Provost Polsek Likupang, Aiptu Rafles Lalensang, Rabu (26/02/20) bertujuan mencegah beredarnya miras tanpa ijin di tengah masyarakat serta menjaga sitkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Likupang agar bebas dari masuk-keluarnya barang ilegal.
Miras selalu menjadi pemicu timbulnya aksi kejahatan di tengah masyarakat sehingga miras merupakan barang yang menjadi target utama dalam melaksanakan kegiatan rutin patroli kalam, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktifitasn maupun istirahat di malam hari, ujar Aiptu Rafles Lalensang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini