Mirisnya tersangka Curanmor yang adalah kakak beradik JSM dan JFM ini adalah anak dibawah umur.
Meski demikian tindakan tegas dilakukan Tim pimpinan Kasat Reskrim Minut AKP I Kadek Dwi Santika Miharjaya dengan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.Kedua tersangka dijerat pasal 363 dan 362 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Saat press conference di polres Minut, selasa (3/3/2020) Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK M.Si menyebutkan meski dibawah umur kedua TSK tetap melewati proses hukum yang berlaku.
“Jangan karena pelaku dibawah umur kemudian kita biarkan saja itu tidak boleh terjadi, jika nanti sulit dihadirkan dalam pemeriksaan atau sulit dilampirkan pengiriman berkas maka kami akan ambil langkah tegas tetap kami tahan, jika melanggar kami tindak. buat orangtua saya mohon agar lebih memberikan perhatian kepada anak-anak agar mereka tidak menjerumuskan diri ke hal hal yang bisa membuat mereka berurusan dengan hukum, ” Ucap Rahakbau.
Sementara itu Modus tersangka JSM (16) dan JFM (17) menurut Kasat Reskrim Polres Minut dilakukan bersama dengan mengintai sejumlah tempat.
“kakak beradik asal Singkil Kombos ini melakukan pencurian kendaraan bermotor di desa Kolongan kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa utara pada 25 Februari 2020 dan berhasil menggasak sepeda motor jenis Susuki FU DB 2099, dan saat salah satu warga Treman memposting di media sosial saat itu juga kami bergerak dan hasilnya kedua TSK ini sudah menukar barang curiannya dengan kendaraan lain tanpa plat, ” Ujar AKP I Kadek Dwi Santika Miharjaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini