Tribratanewsminut - Pada hari Kamis tanggal 09 November 2017 jam 12.00 Wita bertempat di ruangan kerja Hukum Tua Desa Kalawat Ibu Yolanda Anita Rau telah diadakan mediasi dan musyawarah damai yang diprakarsai oleh Bhabinkamtibmas Bripka Andi Dale bersama Hukum Tua Desa Kalawat.
Adapun kronologis terjadinya permasalahan adalah pada hari Rabu tanggal 08 Nov.2017 sekitar jam 22.00 Wita Pr.Cornelia Tulung,59 tahun,IRT,desa Kalawat jaga V telah mendatangi perempuan inisial YT,40 tahun,perangkat desa, desa kalawat jaga VIII di sebuah warung kopi dan meneriaki perempuan YT dengan kata-kata kasar serta menuduh YT telah berselingkuh dengan suami dari perempuan inisial C, sehingga antara keduanya terjadi adu mulut yang nyaris berujung pada perkelahian.Kemudian setelah diberikan konseling serta pembinaan,kedua perempuan tersebut sepakat untuk berdamai dan tidak akan melanjutkan permasalahan ke tingkat kepolisian.
Keduanya juga sangat berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa karena telah memediasi permasalahan antara keduanya dengan cepat,adil dan tidak memihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini