Rabu, 22 November 2017

Polsek Kema rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang



Kepolisian Sektor Kema melakukan rekonstruksi peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia lk. Beny Kusoy (50) tahun pada hari rabu tanggal 08/11/2017 lalu,  yang di lakukan oleh tersangka Derek Rumambi (60)  tahun,  di hadirkan dalam rekonstruksi yang berlangsung di TKP desa Waleo jaga 2  kecamatan kema,  rabu (22/11/2017) Pukul 10.00 wita.

Kegiatan rekonstruksi tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolsek Kema IPDA Agustinus Dan Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto bersama 17 personil Polsek Kema,  dalam giat rekonstruksi tersebut pihak penyidik Polsek Kema menghadirkan tersangka Derek Rumambi (60) tahun.







Pelaksanaan rekonstruksi ini di lakukan untuk memperkuat BAP Saksi,  Tsk yang di buat penyidik / penyidik pembantu, membuat terang dan memberikan gambaran tentang terjadi nya tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati nya korban,  sehingga lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran keterangan Tsk maupun Saksi,  serta melengkapi berkas dan kelengkapan berkas dan untuk lebih menguatkan pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi,  serta memperagakan 25 (Dua Puluh Lima) adegan yang di perankan langsung oleh tersangka dan adegan korban di perankan oleh personil Polsek Kema.

Akibat perbuatan nya,  tersangka di jerat dengan pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilang nya nyawa seseorang,  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.





Pelaksanaan Rekonstruksi ini menyedot perhatian warga sekitar dan juga keluarga korban,  sekaligus keluarga tersangka sendiri yang ingin menyaksikan jalan nya Rekonstruksi tersebut.

Berkat penjagaan ketat dari personil Polsek Kema,  Rekonstruksi tersebut dapat berjalan dengan lancar aman dan kondusif.

#ismohumaskema#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini