Airmadidi, Jumat 10 November 2017. Satlantas Polres Minut menegaskan kepada pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya untuk menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah atau ditetapkan oleh Polri.
Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK, MH melalui kasat Lantas Polres Minut AKP Andrew Kilapong SE, ME mengatakan, pihaknya akan menindak di tempat bila mendapati pengendara yang menggunakan TNKB buatan yang tidak sah.
Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dikenakan denda sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan yang tertulis pada Undang-Undang Lalu Lintas, katanya.
Selain itu, Satlantas Polres Minut juga mengimbau para pemilik kendaraan roda dua mapun roda empat agar tidak menggunakan plat nomor polisi (nopol) cantik.
“Bagi para pemilik motor maupun mobil yang plat nopolnya diubah tidak sesuai dengan standar akan kami beri teguran, dan mengganti plat sesuai aslinya ,” katanya.
“Penggunaan nopol cantik memang tidak masalah asalkan tidak merubah huruf maupun angka plat nopol itu, karena banyak warga yang mengubah spasi untuk mendekatkan huruf dan angkanya, sehingga terbentuk sesuai keinginan pemilik kendaraan,” pungkas Kilapong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini