Rabu, 15 November 2017

Tim Identifikasi Polres Minut olah TKP kasus gantung diri di RS Hermana Lembean



TRIBRATANEWSMINUT - Pada hari Rabu Tanggal 15 November 2017 sekira pukul  07.30 Wita bertempat di ruang ST. Camilus no. 4, kelas 1, Rumah Sakit Hermana Lembean,  telah terjadi kasus gantung diri atas nama HENGKY RENGKUAN Umur 60 tahun, Alamat Kel. Airmadidi Atas RT 003, Kec Airmadidi Kab Minut, Pekerjaan Petani. Korban pertama kali ditemukan oleh cleaning service RS Hermana Lembean atas nama MEISKE BERNADUS. Adapun kronologisnya yaitu pada sekitar jam 07.30 Wita MEISKE BERNADUS sedang melakukan pembersihan ke kamar-kamar pasien, selanjutnya pada saat saksi akan membersihkan kamar korban saksi mengetuk pintu kamar namun tidak ada suara lalu saksi membuka pintu dan mendapati pasien sdh dalam keadaan tergantung pada tiang list gorden setinggi 217 cm, selanjutnya saksi lansung memanggil piket perawat Sdri. MARINI LONGDONG.

Menurut keterangan saksi MARINI LONGDONG, bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di piket perawat yang berjarak sekitar 8 meter dari kamar pasien tiba-tiba petugas cleaning service datang meminta tolong untuk memeriksa pasien/korban tersebut dan tidak lama kemudian datang team identifikasi dan Penyidik dari Sat Reskrim Polres Minut guna melakukan olah TKP. 

Hasil olah TKP oleh team Identifikasi Polres Minut, menerangkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan murni bunuh diri. Atas permintaan dari keluarga korban maka akan dilakukan visum luar dan tidak dilakukan Otopsi, sedangkan latar belakang sehingga korban nekat melakukan bunuh diri masih di dalami oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Minut.

Adapun barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian adalah segulung tali warna merah. Upaya yg telah dilakukan oleh Polri adalah mengamankan TKP dan olah TKP, Membuat laporan segera, visum luar dan penolakan otopsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini