Senin, 20 November 2017

Tersangka kasus penganiayaan berat di bekuk oleh UKL Polres Minut di pimpin oleh Kasat Reskrim.



Merespon dengan cepat peristiwa Penganiayaan di desa Batu Kec. Likupang Selatan, Tim Resmob Polres Minahasa Utara bersama Polsek Likupang pada hari Senin 20 November 2017 jam 07.00 Wita, meringkus tersangka Penganiayaan an. Ferdy Koagow alias Edi.

Peristiwa yang terjadi pada hari Minggu 19 November 2017 jam 02.00 Wita, berawal dari permasalahan sepele namun karena masing-masing pihak sudah mengkonsumsi alkohol akhirnya terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.

Tim Resmob bersama personil Polsek Likupang yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Minut AKP Roni Marijan, SE di dampingi Kapolsek Likupang Iptu Hendrik Rantung langsung turun TKP mencari bahan keterangan dan informasi lainnya serta memburu Tersangka.

Tepat jam 07.00 Wita, Tersangka an. Ferdy Koagow, 23 Tahun, lali-laki di ringkus di desa Werot Kec. Likupang Selatan.

Setelah penangkapan, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Minut guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, ujar Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini