Jumat, 24 November 2017

Kapolsek Kauditan Sambangi Lokasi Satwa Tasikoki.

          Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj SIK bersama Waka Polsek Ipda L. Hadi Purwanto SH sambangi tempat penangkaran Satwa Tasikoki pimpin Desa Watudambo. Rabu (23/11/2017).

Salah satu tujuan penangkaran Satwa adalah untuk di lakukan perawatan dan penelitian demi kelangsungan hidup satwa, oleh karena itu Satwa yang di lindungi oleh pemerintah dan suda ada dalam peraturan pemerintah sehingga tidak dibenarkan di buruh dan di jual secara bebas.

Semua jenis Satwa yang ada telah di lindungi sesuai dengan peraturan pemerintah, untuk itu segala bentuk perdagangan Satwa baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya di larang. Penangkaran ini sangat berguna untuk kelangsungan hidup Satwa yang ada di Tasikoki pimpin. Para pelaku perdagangan (Penjual dan pembeli) Satwa yang dilindungi bisa dikenakan Hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa yang di lindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Kata Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj SIK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini