Untuk pelayanan SKCK diharapkan kerja sama dengan masyarakat, apabila memgajukan pengurusan SKCK, maka diperlukan beberapa persyaratan diantaranya, warga yang mengajukan SKCK tersebut, harus berdomisili/memiliki KTP yang harus tinggal di kecamatan kema, apabila KTP pemohon di luar dari kecamatan kema, maka pemohon tidak bisa dibuatkan SKCK di Polsek Kema, namun harus dibuatkan di mana domisili KTP pemohon tersebut.
Untuk pengajuan SKCK di Polsek Kema, apabila persyaratan pemohon memenuhi persyaratan, maka dalam tempo kurang dari satu jam, maka SKCK pemohon sudah jadi, karena Kanit Intel Bripka Roni Girsang, sudah berpengalaman di bidangnya.
Kapolsek Kema IPTU Hi. Munasir mengatakan, bahwa unit intelkam telah melaksanakan pelayanan prima Kepolisian, khususnya dalam pembuatan SKCK, hal ini dapat dilihat dari kecepatan anggota dalam melayani masyarakat, dengan tidak menunggu lama, SKCK dapat segera selesai, dan dapat di pergunakan sesuai keperluannya, ungkap Hi. Munasir.
#humassekkema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini