Tribratanews Kauditan - Kanit Reskrim Polsek Kauditan Aiptu Akson Donggala bersama personil reskrim Bripka Elvis Ginting dan Bripka Tri Hartanto melaksanakan koordinasi kasus Pencurian (Pasal 363 KUHP) dengan jaksa Natalia SH di Kejaksaan Negeri Airmadidi. Rabu (3/7/2019).
Pada saat giat tersebut Unit Reskrim Polsek Kauditan sedang menangani kasus Pencurian 2 buah mesin speed boat milik dari penangkaran hewan Tasikoki Desa Pimpin Kecamatan Kauditan yang melibatkan 2 orang Tersangka MT warga Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung dan MT warga Desa Pimpin Jaga X Kecamatan Kauditan.
Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos "Mengatakan dengan adanya kegiatan koordinasi dan pengawasan (Korwas) dimaksud guna mempermudah proses Penyidikan dan penanganan kasus oleh Unit Reskrim Polsek Kauditan, kegiatan ini dimaksud supaya dapat berkoordinasi dengan baik dan berkesinambungan dalam penanganan kasus di wilayah Hukum Polsek Kauditan. "Ujar Kapolsek.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini