Airmadidi, Humas Polres Minut — Satuan Narkoba Polres Minut berhasil menangkap pengedar narkotika antar provinsi asal sulawesi selatan di jalan raya Manado-Bitung desa Watutumou II kecamatan Kalawat pada hari minggu 23 Februari 2020.
Hal tersebut diungkapkan pada press conference di Aula Polres Minut, selasa 3 maret 2020 yang dipimpin Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, SIK.M.Si.
“Berawal Polres mendapat informasi masyarakat dan langsung lakukan penyelidikan dan pengembangan sejak 25 Januari 2020 silam. Dari hasil penyelidikan diketahui akan ada transaksi Narkotika golongan satu jenis Sabu yang dibawah dari desa Moutong Kabupaten Parigi Sulawesi tenga menuju Sulawesi utara melalui jalur darat dan pada hari minggu 23 Februari dilakukan penyergapan dan penangkapan tersangka bersama barang bukti,” ucap Kasat Narkoba Iptu Fandy Ba’u, SIK.
Lanjutnya, Penggeledahan kepada lelaki Sandy (23 tahun) alamat Desa Taopa kabupaten Parigi Sulteng dihadapan para aparat desa Watutumou II, didapati 3 paket Narkoba jenis Sabu dibungkus dengan tima rokok, masing-masing beratnya paket 1(0,58g), paket 2(0,63g),paket 3 (0,52g) diplester disaku celana jeans pendek yang sudah dipotong.
Dari keterangan Kasat Fandy, tersangka telah dilakukan tes urin dan hasilnya positif. Dan saat ini sudah ditahan dirutan Polres Minut untuk dilakukan pengembangan. Bahkan Polres Minut telah bekerja sama dengan Polres Mountong untuk mengungkapkan kasus ini lebih dalam.
Tersangka dikenakan 114 ayat 1 atau 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini