Kasus KDRT tersebut dilakukan oleh lk Eben Kaligis terhadap istrinya pr Maria Manalu warga desa Makalisung jaga IV, adapun masalah tersebut langsung ditangani oleh Bhabinkamtibmas desa Lilang, dimana suami istri tersebut masuk dalam desa binaannya, dan telah mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai.
Tidak hanya itu, Bripka Rafli Tukusan juga telah membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak suami istri tersebut, dimana masalah KDRT ini sudah selesai dan tidak dipermasalahkan lagi.
Bhabinkamtibmas Brigadir Rafli Tukusan mengatakan, selain melaksanakan tugasnya juga mengawasi warga desa binaannya, Bhabinkamtibmas juga memiliki tugas salah satunya Sebagai Problem Solver atau orang yang dapat menyelesaikan permasalahan di desa tempatnya bertugas.
"Mediasi Kasus KDRT tersebut merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas sebagai Problem Solver, karena itu tindakan yang berhasil dilakukan oleh Brigadir Rafli Tukusan ini patut dicontohi dan diapresiasi.
#ismohumaskema#


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini